Keuangan Usaha Kecil



Bab I
Pendahuluan

Dalam masa modern ini telah banyak masyarakat yang memilih untuk berwirausaha atau berbisnis sendiri daripada kerja kantoran atau bekerja sebagai pegawai. Mengapa mereka melakukan itu ? itu dikarenakan di masa sekarang ini kebutuhan dan tuntutan hidup semakin banyak dan banyak para wirausahawan yang merasa gaji kantoran atau gaji tetap tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, para wirasusahawan pun memulai berwirausaha dengan merintis suatu UKM. Apakah itu UKM ? UKM adalah usaha kecil dan menengah yang mungkin bisa dibilang pula usaha kecil kecilan yang dirintis dari bawah. Masalah ekonomi yang melanda Indonesia pun turut melatar belakangi munculnya ukm-ukm di era globalisasi yang semakin bersaing. Usaha kecil pun menjadi sasaran dikarenakan perkembangan dan inovasi usaha kecil yang relatif pesat seiring trend yang berkembang. Usaha kecil juga merupakan salah satu bagian penting dari suatu perekonomian baik suatu negara maupun daerah.















Bab II
Isi
1.       Pengertian UKM
Menurut pemerintah, UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.


2.       Ciri-Ciri Usaha Kecil

·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·         Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·         Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.


3.       Contoh Usaha Kecil

o   Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
o   Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
o   Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
o   Peternakan ayam, itik dan perikanan;
o   Koperasi berskala kecil.



 Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha  Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu,Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan entitias usaha
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
·         a.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan   kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·         b.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi  belum memiliki sifat kewirausahaan
·         c.       Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
·         d.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar(UB). 


Kekuatan
Kelemahan
Kebebasan untuk bertindak
Relatif lemah dalam spesialisasi
Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
Modal dalam pengembangan terbatas
Peran serta dalam melakukan  tindakan /usaha
Sulit mendapat karyawan yang cakap
4.       Kekuatan dan Kelemahan UKM












Bab III
Penutup
UKM memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan masyarakat.
UKM dapat dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam hal pendapatan.
UKM  berperan dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan  usaha kecil, menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.








Tiffoni Ceisar
17611901
2SA01



0 comments:

Post a Comment