Bab I
Pendahuluan
Dalam masa modern ini telah banyak masyarakat yang memilih
untuk berwirausaha atau berbisnis sendiri daripada kerja kantoran atau bekerja
sebagai pegawai. Mengapa mereka melakukan itu ? itu dikarenakan di masa
sekarang ini kebutuhan dan tuntutan hidup semakin banyak dan banyak para
wirausahawan yang merasa gaji kantoran atau gaji tetap tidak akan mampu
memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, para wirasusahawan pun memulai
berwirausaha dengan merintis suatu UKM. Apakah itu UKM ? UKM adalah usaha kecil
dan menengah yang mungkin bisa dibilang pula usaha kecil kecilan yang dirintis
dari bawah. Masalah ekonomi yang melanda Indonesia pun turut melatar belakangi
munculnya ukm-ukm di era globalisasi yang semakin bersaing. Usaha kecil pun
menjadi sasaran dikarenakan perkembangan dan inovasi usaha kecil yang relatif
pesat seiring trend yang berkembang. Usaha kecil juga merupakan salah satu
bagian penting dari suatu perekonomian baik suatu negara maupun daerah.
Bab II
Isi
1.
Pengertian UKM
Menurut pemerintah,
UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang
berdiri sendiri.
2.
Ciri-Ciri Usaha
Kecil
·
Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·
Pada umumnya
sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha;
·
Sudah memiliki
izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah
akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·
Sebagian besar
belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
3.
Contoh Usaha
Kecil
o
Usaha tani
sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
o
Pedagang dipasar
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
o
Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
o
Peternakan ayam,
itik dan perikanan;
o
Koperasi berskala
kecil.
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas
usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu,Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha
milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp
200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. merupakan
entitias usaha
Pada
tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh
Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun
2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang
memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
·
a. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·
b. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
·
c. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
·
d. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar(UB).
Kekuatan
|
Kelemahan
|
Kebebasan untuk bertindak
|
Relatif lemah dalam spesialisasi
|
Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat
|
Modal dalam pengembangan terbatas
|
Peran serta dalam melakukan tindakan /usaha
|
Sulit mendapat karyawan yang cakap
|
4.
Kekuatan dan
Kelemahan UKM
Bab III
Penutup
UKM memiliki
peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan memupuk UKM
diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga berlaku pada
sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki oleh
pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor informal
ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak sosial dan
krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya penghasilan
masyarakat.
UKM dapat
dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam
menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil
terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan
pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam
hal pendapatan.
UKM berperan
dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment)
maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang
penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang
cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil,
menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan
upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi.
Tiffoni Ceisar
17611901
2SA01
0 comments:
Post a Comment